Saat kau berumur 1 tahun, dia menyuapi dan memandikanmu.
Sebagai balasannya, kau menangis sepanjang malam.
Saat kau berumur 2 tahun, dia mengajarimu bagaimana cara berjalan.
Sebagai balasannya, kau kabur saat dia memanggilmu.
Saat kau berumur 3 tahun, dia memasakkan semua makananmu dengan kasih sayang.
Sebagai balasannya, kau buang piring berisi makanan ke lantai.
Saat kau berumur 4 tahun, dia memberimu pensil berwarna
Sebagai balasannya, kau coret-coret dinding rumah dan meja makan
Saat kau berumur 5 tahun, dia membelikanmu pakaian-pakaian yang bagus.
Sebagai balasannya, kau memakainya untuk bermain di kubangan lumpur.
Saat kau berumur 6 tahun, dia mengantarmu pergi ke sekolah.
Sebagai balasannya, kau berteriak."NGGAK MAU!!"
Saat kau berumur 7 tahun, dia membelikanmu bola.
Sebagai balasannya, kau lemparkan bola ke jendela tetangga.
Saat kau berumur 8 tahun, dia memberimu es krim.
Sebagai balasannya, kau tumpahkan hingga mengotori seluruh bajumu.
Saat kau berumur 9 tahun, dia membayar mahal untuk kursus pianomu.
Sebagai balasannya, kau sering bolos dan sama sekali tidak pernah berlatih.
Saat kau berumur 10 tahun, dia mengantarmu ke mana saja, dari kolam renang hingga pesta ulang tahun
Sebagai balasannya, kau melompat keluar mobil tanpa memberi salam.
Saat kau berumur 11 tahun, dia mengantar kau dan teman-temanmu ke bioskop.
Sebagai balasannya, kau minta dia duduk di baris lain
Saat kau berumur 12 tahun, dia melarangmu untuk melihat acara TV khusus orang dewasa.
Sebagai balasannya, kau tunggu dia sampai dia keluar rumah
Saat kau berumur 13 tahun, dia menyarankanmu untuk memotong rambut, karena sudah waktunya
Sebagai balasannya, kau katakan dia tidak tahu mode.
Saat kau berumur 14 tahun, dia membayar biaya untuk kempingmu selama sebulan liburan
Sebagai balasannya, kau tak pernah meneleponnya..
Saat kau berumur 15 tahun, dia pulang kerja ingin memelukmu
Sebagai balasannya, kau kunci pintu kamarmu.
Saat kau berumur 16 tahun, dia ajari kau mengemudi mobilnya.
Sebagai balasannya, kau pakai mobilnya setiap ada kesempatan tanpa peduli kepentingannya.
Saat kau berumur 17 tahun, dia sedang menunggu telepon yang penting
Sebagai balasannya, kau pakai telepon nonstop semalaman
Saat kau berumur 18 tahun, dia menangis terharu ketika kau lulus SMA
Sebagai balasannya, kau berpesta dengan temanmu hingga pagi.
Saat kau berumur 19 tahun, dia membayar biaya kuliahmu dan mengantarmu ke kampus pada hari pertama.
Sebagai balasannya, kau minta diturunkan jauh dari pintu gerbang agar kau tidak malu di depan teman-temanmu.
Saat kau berumur 20 tahun, dia bertanya, "Dari mana saja seharian ini?"
Sebagai balasannya, kau jawab,"Ah Ibu cerewet amat sih, ingin tahu urusan orang!"
Saat kau berumur 21 tahun, dia menyarankan satu pekerjaan yang bagus untuk karirmu di masa depan.
Sebagai balasannya, kau katakan,"Aku tidak ingin seperti Ibu."
Saat kau berumur 22 tahun, dia memelukmu dengan haru saat kau lulus perguruan tinggi
Sebagai balasannya, kau tanya dia kapan kau bisa ke Bali.
Saat kau berumur 23 tahun, dia membelikanmu 1 set furniture untuk rumah barumu.
Sebagai balasannya, kau ceritakan pada temanmu betapa jeleknya furniture itu.
Saat kau berumur 24 tahun, dia bertemu dengan tunanganmu dan bertanya tentang rencananya di masa depan
Sebagai balasannya, kau mengeluh,"Aduuh, bagaimana Ibu ini, kok bertanya seperti itu?"
Saat kau berumur 25 tahun, dia mambantumu membiayai penikahanmu
Sebagai balasannya, kau pindah ke kota lain yang jaraknya lebih dari 500km.
Saat kau berumur 30 tahun, dia memberikan beberapa nasehat bagaimana merawat bayimu.
Sebagai balasannya, kau katakan padanya,"Bu, sekarang jamannya sudah berbeda!"
Saat kau berumur 40 tahun, dia menelepon untuk memberitahukan pesta ulang tahun salah seorang kerabat.
Sebagai balasannya, kau jawab,"Bu, saya sibuk sekali, nggak ada waktu.".
Saat kau berumur 50 tahun, dia sakit-sakitan sehingga memerlukan perawatanmu
Sebagai balasannya, kau baca tentang pengaruh negatif orang tua yang menumpang tinggal di rumah anak-anaknya.
Dan hingga suatu hari, dia meninggal dengan tenang.
Dan tiba-tiba kau teringat banyak hal yang belum pernah kau lakukan untuk dia.
Perasaan bersalah datang menghantam HATI mu bagaikan palu godam, tanpa akhir.
---Chinese Proverb.
*JIKA BELIAU MASIH ADA, JANGAN LUPA MEMBERIKAN KASIH SAYANGMU HARUS LEBIH DARI YANG PERNAH KAU BERIKAN SELAMA INI.
[ DAN JIKA BELIAU SUDAH TIADA, INGATLAH KASIH SAYANG DAN CINTANYA YANG TULUS TANPA SYARAT KEPADAMU? ]
Semuanya belum terlambat jika kita mau untuk memperbaikinya.
Semoga bermanfaat.
Blog ini saya buat untuk mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar memotivasi dirinya masing-masing agar mempunyai kekuatan dan semangat untuk maju.
WELCOME
Selamat datang di Blog saya,
Blog ini merupakan sarana atau tempat mencari inspirasi-inspirasi hidup kita.
Blog ini merupakan sarana atau tempat mencari inspirasi-inspirasi hidup kita.
Kamis, 03 Maret 2011
Membuat Cemburu menjadi Energi Positif
Setiap manusia berakal pasti memiliki rasa cemburu. Ini adalah anugerah fitriah dari Allah. Sebagai anugerah, cemburu memiliki potensi sebagai kekuatan pengendali dan pendorong, sekaligus sebagai kekuatan yang dapat merusak. Kita bisa melihat seorang anak yang cemburu sewaktu hadirnya sang adik dalam kehidupannya. Sudah sewajarnya, perhatian orang tua akan terbagi, terhadap si kakak dan kepada si adik. Si kakak yang biasanya mendapat curahan penuh kasih sayang orang tuanya, harus dengan "terpaksa" memberikan bagian kasih sayang itu kepada adiknya. Karenanya, tak jarang kita menemukan seorang yang anak yang tiba-tiba saja ngambek sewaktu adiknya lahir atau dia berbuat ulah sebagai sebuah aksi agar ia tetap mendapatkan perhatian.
Rasa cemburu pun acapkali membuat seseorang berubah menjadi sosok yang selalu curiga, senantiasa berprasangka buruk. Tak jarang, kecemburuan mengakibatkan keretakan hubungan suami istri yang berujung pada perceraian. Misalnya, seorang istri atau suami mencemburui pasangannya karena ada indikasi pasangannya itu memiliki ketertarikan terhadap wanita atau pria lain.
Di tempat kerja pun demikian. Bila ada seorang karyawan dipromosikan jabatannya, tak jarang ini menimbulkan kecemburuan bagi karyawan-karyawan lainnya. Seorang pedagang yang tempat dagangannya selalu dikunjungi pembeli dan laris barang dagangannya, juga akan mengakibatkan pedagang lainnya cemburu.
Bagaimana bila hal ini terjadi pada diri kita? Sudah menjadi sebuah keharusan bagi seorang muslim untuk mampu mengendalikan rasa itu dan dapat mengubahnya menjadi energi positif yang membuat kita dapat berpikir positif. Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda,
"Aku mengagumi seorang muslim karena selalu ada kebaikan dalam setiap urusannya. Jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur (kepada Allah) sehingga di dalamnya ada kebaikan. Jika ditimpa musibah, ia berserah diri (dan menjalankannya dengan sabar) bahwa di dalamnya ada kebaikan pula." (HR Muslim)
Seharusnya, seorang muslim dapat melihat adanya kebaikan di balik setiap peristiwa yang dialaminya. Dia senantiasa berpikir positif dan berprasangka baik kepada Allah bahwa ada hikmah di balik peristiwa yang menimpanya.
Karena itu pula, seorang muslim harus dapat menjadikan rasa cemburu itu sebagai alat untuk dapat memperbaiki sikap atau mengoreksi diri terhadap sikap yang selama ini terjadi. Misalnya, seorang istri atau suami, apakah penampilan atau pelayanannya selama ini memuaskan atau tidak terhadap pasangan hidupnya. Apakah ada sesuatu yang kurang disukai olehnya dalam diri kita atau tidak. Bagi pedagang, apakah ia telah memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Apakah ia senantiasa dalam keadaan gembira dalam melayani setiap pembeli.
Dengan sikap ini, ia senantiasa akan memperbaiki kualitas hidupnya dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik. Akhirnya, tidak perlu lagi terjadi perseteruan atau pertengkaran yang hebat antara suami istri. Cukuplah diskusi dengan landasan kasih sayang yang menaungi hubungan mereka. Tak perlu lagi terjadi kecemburuan yang mengakibatkan saling menjatuhkan di antara karyawan.
Marilah berbuat yang terbaik di ladang amal kita masing-masing
Rasa cemburu pun acapkali membuat seseorang berubah menjadi sosok yang selalu curiga, senantiasa berprasangka buruk. Tak jarang, kecemburuan mengakibatkan keretakan hubungan suami istri yang berujung pada perceraian. Misalnya, seorang istri atau suami mencemburui pasangannya karena ada indikasi pasangannya itu memiliki ketertarikan terhadap wanita atau pria lain.
Di tempat kerja pun demikian. Bila ada seorang karyawan dipromosikan jabatannya, tak jarang ini menimbulkan kecemburuan bagi karyawan-karyawan lainnya. Seorang pedagang yang tempat dagangannya selalu dikunjungi pembeli dan laris barang dagangannya, juga akan mengakibatkan pedagang lainnya cemburu.
Bagaimana bila hal ini terjadi pada diri kita? Sudah menjadi sebuah keharusan bagi seorang muslim untuk mampu mengendalikan rasa itu dan dapat mengubahnya menjadi energi positif yang membuat kita dapat berpikir positif. Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda,
"Aku mengagumi seorang muslim karena selalu ada kebaikan dalam setiap urusannya. Jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur (kepada Allah) sehingga di dalamnya ada kebaikan. Jika ditimpa musibah, ia berserah diri (dan menjalankannya dengan sabar) bahwa di dalamnya ada kebaikan pula." (HR Muslim)
Seharusnya, seorang muslim dapat melihat adanya kebaikan di balik setiap peristiwa yang dialaminya. Dia senantiasa berpikir positif dan berprasangka baik kepada Allah bahwa ada hikmah di balik peristiwa yang menimpanya.
Karena itu pula, seorang muslim harus dapat menjadikan rasa cemburu itu sebagai alat untuk dapat memperbaiki sikap atau mengoreksi diri terhadap sikap yang selama ini terjadi. Misalnya, seorang istri atau suami, apakah penampilan atau pelayanannya selama ini memuaskan atau tidak terhadap pasangan hidupnya. Apakah ada sesuatu yang kurang disukai olehnya dalam diri kita atau tidak. Bagi pedagang, apakah ia telah memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Apakah ia senantiasa dalam keadaan gembira dalam melayani setiap pembeli.
Dengan sikap ini, ia senantiasa akan memperbaiki kualitas hidupnya dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik. Akhirnya, tidak perlu lagi terjadi perseteruan atau pertengkaran yang hebat antara suami istri. Cukuplah diskusi dengan landasan kasih sayang yang menaungi hubungan mereka. Tak perlu lagi terjadi kecemburuan yang mengakibatkan saling menjatuhkan di antara karyawan.
Marilah berbuat yang terbaik di ladang amal kita masing-masing
Sepucuk Surat dari Seorang Ayah (DRS. PANGULU GANING)
Aku tuliskan surat ini atas nama rindu yang besarnya hanya Allah yang tahu. Sebelum kulanjutkan, bacalah surat ini sebagai surat seorang laki-laki kepada seorang laki-laki; surat seorang ayah kepada seorang ayah.
Nak, menjadi ayah itu indah dan mulia. Besar kecemasanku menanti kelahiranmu dulu belum hilang hingga saat ini. Kecemasan yang indah karena ia didasari sebuah cinta. Sebuah cinta yang telah terasakan bahkan ketika yang dicintai belum sekalipun kutemui.
Nak, menjadi ayah itu mulia. Bacalah sejarah Nabi-Nabi dan Rasul dan temukanlah betapa nasehat yang terbaik itu dicatat dari dialog seorang ayah dengan anak-anaknya.
Meskipun demikian, ketahuilah Nak, menjadi ayah itu berat dan sulit. Tapi kuakui, betapa sepanjang masa kehadiranmu di sisiku, aku seperti menemui keberadaanku, makna keberadaanmu, dan makna tugas kebapakanku terhadapmu. Sepanjang masa keberadaanmu adalah salah satu masa terindah dan paling aku banggakan di depan siapapun. Bahkan dihadapan Tuhan, ketika aku duduk berduaan berhadapan dengan Nya, hingga saat usia senja ini.
Nak, saat pertama engkau hadir, kucium dan kupeluk engkau sebagai buah cintaku dan ibumu. Sebagai bukti, bahwa aku dan ibumu tak lagi terpisahkan oleh apapun jua.
Tapi seiring waktu, ketika engkau suatu kali telah mampu berkata: "TIDAK", timbul kesadaranku siapa engkau sesungguhnya. Engkau bukan milikku, atau milik ibumu Nak. Engkau lahir bukan karena cintaku dan cinta ibumu. Engkau adalah milik Tuhan. Tak ada hakku menuntut pengabdian darimu. Karena pengabdianmu semata-mata seharusnya hanya untuk Tuhan.
Nak, sedih, pedih dan terhempaskan rasanya menyadari siapa sebenarnya aku dan siapa engkau. Dan dalam waktu panjang di malam-malam sepi, kusesali kesalahanku itu sepenuh -penuh air mata dihadapan Tuhan. Syukurlah, penyesalan itu mencerahkanku.
Sejak saat itu Nak, satu-satunya usahaku adalah mendekatkanmu kepada pemilikmu yang sebenarnya. Membuatmu senantiasa berusaha memenuhi keinginan pemilikmu. Melakukan segala sesuatu karena Nya, bukan karena aku dan ibumu. Tugasku bukan membuatmu dikagumi orang lain, tapi agar engkau dikagumi dan dicintai Tuhan.
Inilah usaha terberatku Nak, karena artinya aku harus lebih dulu memberi contoh kepadamu dekat dengan Tuhan. Keinginanku harus lebih dulu sesuai dengan keinginan Tuhan. Agar perjalananmu mendekati Nya tak lagi terlalu sulit.
Kemudian, kitapun memulai perjalanan itu berdua, tak pernah engkau kuhindarkan dari kerikil tajam dan lumpur hitam. Aku cuma menggeng- gam jemarimu dan merapatkan jiwa kita satu sama lain. Agar dapat kau rasakan perjalanan ruhaniah yang sebenarnya.
Saat engkau mengeluh letih berjalan, kukuatkan engkau karena kita memang tak boleh berhenti. Perjalanan mengenal Tuhan tak kenal letih dan berhenti, Nak. Berhenti berarti mati, inilah kata-kataku tiap kali memeluk dan menghapus air matamu, ketika engkau hampir putus asa.
Akhirnya Nak, kalau nanti, ketika semua manusia dikumpulkan di hadapan Tuhan, dan kudapati jarakku amat jauh dari Nya, aku akan ikhlas. Karena seperti itulah aku di dunia. Tapi, kalau boleh aku berharap, aku ingin saat itu aku melihatmu dekat dengan Tuhan. Aku akan bangga Nak, karena itulah bukti bahwa semua titipan bisa kita kembalikan kepada pemiliknya.
Dari ayah yang senantiasa merindukanmu.
DRS. PANGULU GANING (ALM)
Selasa, 01 Maret 2011
Kata Inspirasi Mario Teguh
Berikut ini beberapa dari kata-kata motivasi Mario Teguh yang bisa menjadi penambah semangat anda:
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan
bila anda sedang takut, jangan terlalu takut.
Karena keseimbangan sikap adalah penentu
ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita
adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba
itulah kita menemukan dan belajar membangun
kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda
sukai. Dan seringkali anda menghindari orang
yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah
Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi
pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus
belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi
pencapaian kecemerlangan hidup yang di
idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa
kesenangan adalah cara gembira menuju
kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda
takut kehilangan yang telah dimiliki, karena
dengannya anda merendahkan nilai yang bisa
anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila
anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara
lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila
cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan.
Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap
anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong
bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada
kesempatan adalah orang muda yang tidak
pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi
pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena
keberanian adalah melakukan sesuatu yang
ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan
punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan
stress adalah kemampuan memilih pikiran yang
tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang
anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui
mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan
tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan
yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara
kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku
seperti orang yang terus memeras jerami untuk
mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan
anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang
yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani
daripada orang kaya yang penakut. Karena
sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa
depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita
ketahui, kapankah kita akan mendapat
pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum
kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin.
Dengan mencoba sesuatu yang tidak
mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik
dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup
adalah membiarkan pikiran yang cemerlang
menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang
mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa
mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang
baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita
mungkin menua dengan berjalanannya waktu,
tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus
mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk
melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi
orang tua yang masih melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat
berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita
kaya, tetapi menggunakannya dengan baik
adalah sumber dari semua kekayaan
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan
bila anda sedang takut, jangan terlalu takut.
Karena keseimbangan sikap adalah penentu
ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita
adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba
itulah kita menemukan dan belajar membangun
kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda
sukai. Dan seringkali anda menghindari orang
yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah
Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi
pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus
belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi
pencapaian kecemerlangan hidup yang di
idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa
kesenangan adalah cara gembira menuju
kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda
takut kehilangan yang telah dimiliki, karena
dengannya anda merendahkan nilai yang bisa
anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila
anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara
lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila
cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan.
Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap
anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong
bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada
kesempatan adalah orang muda yang tidak
pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi
pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena
keberanian adalah melakukan sesuatu yang
ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan
punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan
stress adalah kemampuan memilih pikiran yang
tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang
anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui
mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan
tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan
yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara
kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku
seperti orang yang terus memeras jerami untuk
mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan
anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang
yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani
daripada orang kaya yang penakut. Karena
sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa
depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita
ketahui, kapankah kita akan mendapat
pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum
kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin.
Dengan mencoba sesuatu yang tidak
mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik
dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup
adalah membiarkan pikiran yang cemerlang
menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang
mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa
mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang
baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita
mungkin menua dengan berjalanannya waktu,
tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus
mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk
melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi
orang tua yang masih melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat
berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita
kaya, tetapi menggunakannya dengan baik
adalah sumber dari semua kekayaan
Minggu, 27 Februari 2011
Makalah Sistem Hukum Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman berupa pidana (nestapa) dan menentukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan.
Sifat publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu bersifat nasional. Dengan demikian, maka hukum pidana Indonesia diberlakukan ke seluruh wilayah negara Indonesia. Di samping itu, mengingat materi hukum pidana yang sarat dengan nilai-nilai kemanusian mengakibatkan hukum pidana seringkali digambarkan sebagai pedang yang bermata dua. Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakkan nilai kemanusiaan, namun di sisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya. Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati, yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat di mana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan masyarakat di mana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi salah satu prasyarat baik atau tidaknya hukum pidana. Artinya, hukum pidana dianggap baik jika memenuhi dan berkesesuaian dengan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat. Sebaliknya, hukum pidana dianggap buruk jika telah usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
Untuk menyongsong pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia (RUU KUHP), artikel ini akan menyoroti sejarah perjalanan hukum pidana Indonesia (KUHP) dari masa ke masa. Dengan sorotan historis semacam ini, diharapkan beberapa problematika yang muncul selama berlakunya KUHP (baca: Wetboek van Strafrecht) dapat tercover dan menjadi bahan pijakan bagi pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah proses Hukum pidana terbentuk?
2. Bagaimanakah proses hukum pidana diterapkan di Indonesia dari tahun ketahun?
3. Apakah yang disebut dengan KUHP dan bagaimana proses terbentukya KUHP?
I.3 Tujuan Laporan
Kami membuat laporan ini dengan tujuan agar para pembaca khususnya bagi Praja IPDN dapat meneliti dan membandingkan bagaiman hukum itu berlaku di negara Indonesia dan bagaimana perbandingannya dengan hukum pidana yang berlaku di negara-negara maju.
BAB II
LANDASAN TEORI
Istilah hukum pidana menurut Prof. Satochid mengandng beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut antara lain bahwa hukum pidana disebut juga “ius ponale” yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap planggarnya mendapatkan sanksi.
“Ius Poenalle” merupakan hukum pidana yang berarti dalam arti objektif antara lain:
a. Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil berisikan peraturan-peraturan tentang: perbuatan yang diancam dengan hukuman; mengatur pertanggungjawab terhadap hukum pidana; hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yang melanggar peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Pidana Formil
Sejumlah peraturan yang mengandung tentang cara-cara negara mengunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Hukum Pidana dalam arti Subjektif yang disebut juga “ius Poeniendi”yaotu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang telah melanggar perbuatan yang dilarang.
II.1 Ruang lingkup hukum pidana
Hukum pidana mempinyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik atau tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggungjawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana yaitu:
a. Sikap tindak atau perikelakuan manusia
b. Masuk lingkup laku perumusan kaedah pidana (pasal 1 ayat 1 KUHP) yang berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undanga yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”
c. Melanggar hukum kecuali ada alasan pembenaran
d. Didasarkan pada kesalahan kecuali ada penghapusan kesalahan
II.2 Sikap tindak yang dapat dikenai sanksi
Sikap tindak yang dapat dikenai sanksi adalah:
a. Perilaku manusia: Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
b. Terjadi disuatu keadaan dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum. Misalnya anak yang bermain bola yang memecahkan kaca rumah orang.
c. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; dengan pecahnya kaca rumah orang tersebut tentu diketahui oleh orang tersebut bahwa akan mengalami kerugian.
d. Tidaka ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut. Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang sehat bukan orang yang cacat mental.
BAB III
PEMBAHASAN
Tentang studi kasus Proses Penjatuhan Hukuman Pidana di Indonesia
III.1 Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.
Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah:
Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.
Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia modern dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai “procedural law” dan hukum pidana materiil sebagai “substantive law”. Kedua kategori tersebut dapat kita temui dalam Kitab masing-masing yaitu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berturut-turut.
Apalagi, hasil wawancara yang dilakukan dengan dosen-dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) menyatakan bahwa keadaanya Rancangan Undang Undang (RUU) yang sedang dibahas dan dipertimbangkan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tingkat nasional, akan tetapi RUU tersebut belum dapat disahkan. Menurut M. Lubis:
“’The new draft laws’, atau RUU KUHP baru itu telah disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia termasuk nilai-nilai agama, nilai adat dan lagi pula disesuaikan dengan Pancasila.”
Namun RUU KUHP baru memunculkan beberapa hal yang sangat menarik terkait dengan perubahan-perubahan yang dapat terjadi pada sistem hukum pidana dan patut didiskusikan, kenyataannya adalah sampai sekarang RUU tersebut belum dilaksanakan. Menurut keterangan dari beberapa sumber, RUU tersebut telah diajukan kepada DPR Jakarta selama kurang lebih dua puluh tahun dan belum dapat disepakati apalagi disahkan.
Maka dari itu, untuk sementara KUHAP dan KUHP merupakan undang-undang yang berlaku dan digunakan oleh lembaga lembaga penegak hukum untuk melaksanakan urusan sehari-hari dalam menerapkan hukum pidana di Indonesia.
KUHAP (dibedakan dari KUHP), menentukan prosedur-prosedur yang harus dianut oleh berbagai lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan misalnya hakim, jaksa, polisi dan lain-lainnya, sedangkan KUHP menentukan pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang berlaku dan dapat diselidiki ataupun dituntut oleh lembaga-lembaga tersebut.
Sebagai contoh hendaklah kita membaca Pasal 340 dari KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang, sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dari Pasal tersebut dapat kita lihat bahwa isi KUHP adalah persyaratan dan ancaman (sanksi) substantif yang dapat diterapkan oleh penegak hukum. Sebaliknya KUHAP menentukan hal-hal yang terkait dengan prosedur; sebagai contoh Pasal 110 tentang peranan polisi dan jaksa:
“Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum”.
Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Bapak Dedy Koesnomo dari Kejaksaan Tinggi, Propinsi Nusa Tenggara Barat dapat kita lihat bahwa dalam kenyataan, sebuah hasil penyidikan dalam bentuk berkas dari pihak kepolisian didahului dengan sebuah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Itulah langkah pertama dari kepolisian untuk menjalankan sebuah perkara pidana. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah berkas lengkap yang mengandung semua fakta dan bukti terkait dengan kasusnya. BAP tersebut akan menyusul SPDP biasanya dalam waktu kurang lebih tiga minggu. Setelah diterima oleh pihak kejaksaan, (untuk tindak pidana ringan biasanya pada tingkat kejaksaan negeri) barulah kejaksaan dapat meneliti berkasnya dan menyatakan jika BAPnya lengkap dan patut dilimpahkan kepada pengadilan, atau dikembalikan kepada kepolisian disertai petunjuk-petunjuk supaya dapat diperbaiki dan diserahkan lagi.
Jika sebuah BAP telah diteliti oleh jaksa dan dinyatakan cukup bukti untuk melimpahkan perkaranya kepada pengadilan maka pertanggungjawaban untuk kasus tersebut beralih dari pihak kejaksaan kepada pihak kehakiman dan pengadilan.
III.2 Acara Persidangan Pidana
Ketika sebuah perkara sudah sampai di pengadilan negeri proses persidangannya adalah sebagai berikut: Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara. Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.
Surat dakwaan yang menyatakan tuntutan-tuntutan dari kejaksaan terhadap terdakwa dibaca oleh jaksa. Pada saat itu terdakwa didudukkan di bagian tengah ruang persidangan berhadapan dengan hakim. Kedua belah pihak, yaitu Penuntut Umum (jaksa) dan Penasehat Hukum (pengacara pembela) duduk berhadapan di sisi kanan dan kiri. Setelah dakwaan dibaca, barulah mulai tahap pemeriksaan saksi. Terdakwa berpindah dari posisinya di tengah ruangan dan duduk di sebelah penasehat hukumnya, jika memang dia mempunyai penasehat hukum. Jika tidak ada, dialah yang menduduki kursi penasehat hukum itu.
Penuntut Umum akan ditanyai oleh hakim, apakah ada saksi dan berapa saksi yang akan dipanggil dalam sidang hari itu. Jika, misalnya ada tiga saksi yang akan dipanggil, mereka bertiga dipanggil oleh jaksa dan duduk di bangku atau kursi berhadapan dengan hakim; kursi yang sama tadi diduduki oleh terdakwa. Kemudian hakim akan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi masing masing. Yaitu adalah; nama, tempat kelahiran, umur, bangsa, agama, pekerjaan dan apakah mereka ada hubungan dengan si terdakwa. Kemudian si saksi sambil berdiri, bersumpah sekalian dengan kata pengantar sesuai dengan agamanya, kemudian kata-kata berikut:
“Demi Tuhan saya bersumpah sebagai saksi saya akan menerangkan dalam perkara ini yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
Sambil saksi bersumpah salah satu Panitera Pengganti akan mengangkat sebuah Al Quoran atau Kitab Suci lainnya sesuai dengan agama mereka, di atas kepalanya. Menarik juga bahwa orang Hindu diberikan dupa yang dipegang sambil bersumpah.
Salah satu perbedaan terkait dengan hal ini adalah, semua saksi bersumpah pada saat bersamaan, sedangkan di Australia setiap saksi akan bersumpah justru sebelum dia akan memberikan keterangan.
Setelah saksinya bersumpah, maka saksi pertama duduk di bangku di depan hakim, sedangkan yang lain disuruh untuk keluar dari ruang persidangan. Itulah saatnya pemeriksaan saksi dimulai oleh Ketua Hakim. Ini juga merupakan salah satu perbedaan besar di antara sistem persidangan di Australian dan RI. Di Australia peranan hakim dapat disebut pasif. Padahal hakim di persidangan di Australia agak jarang akan bertanya langsung kepada saksi. Sebaliknya di RI peranan hakim adalah sangat aktif. Dialah yang mulai dengan pertanyaannya terhadap saksi. Bolehlah dia berlanjut dengan proses interogasinya sehingga dia puas dan pertanyaanya habis-habisan. Setelah hakim selesai dengan pertanyaannya dia memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memeriksa saksi, disusul oleh penasehat hukum.
Pada akhir pemberian keterangan dari saksi masing masing, si terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan tersebut. Dalam perkara yang ditonton oleh penulis, Hakim akan menyimpulkan keterangan yang telah diberikan dengan mengatakan misalnya:
“Kita semua telah mendengar saksi mengatakan bahwa pada tanggal 23 November kemarin dia membeli narkotika dari anda dalam bentuk dua ‘pocket’ ganja di rumah anda dan anda menerima uang sebanyak Rp40,000. Bagaimana anda menganggap keterangan itu? Benar atau tidak benar, setuju atau tidak setuju?”
Kemudian terdakwa diperbolehkan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan tersebut. Setelah itu, saksi diminta untuk turun dari kursinya dan duduk di bagian umum di belakang.
Proses ini berlanjut sehingga semua saksi dari kejaksaan telah memberikan keterangannya. Kemudian penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk memanggil saksi yang mendukung atau membela terdakwa, dengan proses yang sama sebagaimana digambarkan di atas. Setelah semua saksi memberikan keterangan, tahap pemeriksaan saksi selesai dan perkara akan ditunda supaya jaksa dapat mempersiapkan tuntutannya. Tuntutan adalah sebuah rekomendasi dari jaksa mengenai sanksi yang dimintai dari hakim. “Setelah itu giliran terdakwa atau penasehat hukumnya membacakan pembelaanya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya mendapat giliran terakhir.”
Jika acara tersebut sudah selesai, ketua majelis menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. Setelah itu para hakim harus mengambil keputusan. Keputusannya dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau hari lain, setelah dilakukan musyawarah terakhir diantara para hakim. Jika dalam musyawarah tersebut para hakim tidak dapat mencapai kesepakatan, keputusan dapat diambil dengan cara suara terbanyak. Oleh sebab itu selalu diharuskan jumlah hakim yang ganjil, yaitu tiga, lima ataupun tujuh hakim. Keputusan para hakim ada tiga alternatif:
1. Perkara terbukti – terdakwa dihukum
2. Perkara tidak terbukti – terdakwa dibebaskan
3. Perbuatan terbukti tetapi tidak perbuatan pidana – terdakwa dilepas dari segala tuntutan (Onslag).
Berdasarkan teori pembuktian undang undang secara negatif, keputusan para hakim dalam suatu perkara harus didasarkan keyakinan hakim sendiri serta dua dari lima alat bukti. Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Lima kategori alat bukti tersebut adalah:
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa
Setelah memutuskan hal bersalah tidaknya, hakim harus menentukan soal sanksinya, berdasarkan tuntutan dari jaksa dan anggapannya sendiri terhadap terdakwa. Tergantung pendapatnya, hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan ataupun lebih berat daripada tuntutan jaksa.
“Hakim harus menilai semua fakta-fakta. Misalnya dalam perkara pencurian, perbuatannya mungkin terbukti, tetapi hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak melakukannya untuk berfoya-foya, melainkan untuk anaknya yang sakit. Kalau begitu, dapat dia ringankan tuntutan dari Jaksa, misalnya dari sepuluh bulan, menjadi delapan bulan. Lagi pula hakim dapat melebihi tuntutan dari jaksa...semuanya tergantung perbedaan persepsi.”
Demikianlah prosesnya hukum acara pidana secara garis besar sehingga terdakwa dibuktikan bersalah atau tidak bersalah. Jika memang ia terbukti bersalah, apalagi dijatuhkan hukuman penjara maka ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan untuk menjalani hukumannya.
III.3 Proses Pelaksanaan Sanksi Pidana
Setelah melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Mataram penulis dapat melihat secara langsung keberadaan para napi di dalam penjara Indonesia, suatu pengalaman yang sangat menarik. Ketika diwawancarai oleh penulis Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Purwadi menegaskan bahwa orang orang yang ditahan dalam Lapas dipisah dalam dua kategori yaitu:
1. Tahanan – dimana perkaranya masih berlanjut pada tahap persidangan dan belum ada keputusan dari hakim
2. Narapidana (Napi) – terpidana yang sudah dijatuhkan keputusan dan hukuman penjara oleh pengadilan
Purwadi menerangkan bahwa di Lapas Mataram pada saat diwawancarai ada 571 orang dalam penahanan. Sebagai berikut:
Pria Wanita Total
Tahanan 238 17 225
Narapidana 296 20 316
Total 534 37 571
Narapidana pria yang ditahan di Lapas Mataram kemudian dipisahkan dua kategori lain berdasarkan kriminalitasnya; yaitu narapidana yang dihukum untuk kejahatan narkotika, dan yang lain misalnya pencurian, lalu lintas, penipuan, pembunuhan, ‘togel’ (‘toto gelap’, judi) dan sebagainya. Purwadi mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk “memotong jaringannya” penjahat narkotika, yang diduga akan mendorong napi lain untuk mencoba narkotika dan oleh sebab itu memperluas jaringannya. Kalapas tersebut juga menegaskan bahwa penjahat narkoba merupakan 35% dari jumlah narapidana laki-laki. Penulis dapat melihat secara langsung bahwa penjahat narkotika tersebut ditahan dalam lima buah kamar dengan jumlah orang sehingga lebih dari 30 orang per kamar, apalagi kamar mandi dan WC terletak di dalam kamar tersebut. Untuk tempat tidurnya, narapidana dapat memakai sebuah tikar yang terbentang di atas lantai yang terbuat dari beton.
Salah satu petugas, Kusnan, menjelaskan bahwa setiap kamar ada wali; salah satu petugas yang bertanggung jawab atas kamar tersebut. Wali tersebut ditugaskan untuk mendengar keluhan keluhan dari narapidana, menetapkan aturan tata-tertib di dalam kamar dan mengurus semua hal terkait dengan jangka penahanan untuk narapidana masing masing, baik cuti bersyarat, pelepasan bersyarat maupun remisi.
Petugas Lapas menerangkan bahwa setiap hari para narapidana dapat keluar dari kamar untuk dua jam di sore hari untuk berolahraga di halaman tengah. Kemudian untuk para narapidana setiap Selasa, Kamis dan Minggu, ada jam kunjungan untuk keluarga dari jam 09:00 s/d 13:30. Keluarga para narapidana dapat memberikan makanan dan barang barang lain misalnya kue kue, sikat gigi dan lain lainnya, setelah diperiksa di ruang geledah.
Purwadi menegaskan bahwa Lapas Mataram sebetulnya dirancang untuk menahan 350 orang, akan tetapi pada saat kunjungan ada hampir 600 orang yang ditahan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa Lapas Mataram sedang “over capacity” (melebihi kapasitasnya). Kalapas juga mengatakan bahwa fasilitas-fasilitas di lapas sangat terbatas maka program-program pembinaan ataupun rehabilitasi berkurang. Walaupun begitu, Lapas Mataram dilengkapi dengan suatu bengkel dimana para narapidana dapat bekerja, misalnya memperbaiki atau mencuci baik sepeda motor maupun mobil.
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Secara garis besar, proses peradilan antara Australia dan Republik Indonesia agak mirip. Ada Lembaga Penyidikan (Kepolisian) yang bertanggungjawab mendeteksi dan menyelidiki kejahatan, kemudian ada Lembaga Penuntutan (di Australia sejajar dengan “Department of Public Prosecutions”) yang bertanggungjawab atas memeriksa berkas-berkas yang diajukan dari Lembaga Penyidikan sebelum perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Ada juga Lembaga Pemutus Perkara, atau pengadilan yang bertanggungjawab memutuskan bersalah tidaknya seorang terdakwa. Meskipun demikian ada pula cukup banyak perbedaan dalam rincian teknis pada setiap tahap dari proses peradilan di dua negara tersebut. Penulis berharap bahwa laporan ini berhasil untuk menggambarkan dan menjelaskan beberapa perbedaan tersebut.
IV.2 Saran
a. Makalah ini hanyalah sebuah ulasan yang sangat sederhana sekali, jadi tentunya banyak sekali hal-hal yang belum tercantum dalam makalah ini.
b. Tidak ada salahnya untuk pembaca yang kebetulan membaca makalah ini untuk lebih mencari lagi data-data yang lebih banyak baik dari buku maupun dari media elektronik lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. jur Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008)
Drs. P.A.F Lamintang, S.H. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1997)
http://www.google.com/hukum+pidana+indonesia?/
http://www.wikipedia.org/proses?+hukum+?/
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman berupa pidana (nestapa) dan menentukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan.
Sifat publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu bersifat nasional. Dengan demikian, maka hukum pidana Indonesia diberlakukan ke seluruh wilayah negara Indonesia. Di samping itu, mengingat materi hukum pidana yang sarat dengan nilai-nilai kemanusian mengakibatkan hukum pidana seringkali digambarkan sebagai pedang yang bermata dua. Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakkan nilai kemanusiaan, namun di sisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya. Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati, yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat di mana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan masyarakat di mana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi salah satu prasyarat baik atau tidaknya hukum pidana. Artinya, hukum pidana dianggap baik jika memenuhi dan berkesesuaian dengan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat. Sebaliknya, hukum pidana dianggap buruk jika telah usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
Untuk menyongsong pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia (RUU KUHP), artikel ini akan menyoroti sejarah perjalanan hukum pidana Indonesia (KUHP) dari masa ke masa. Dengan sorotan historis semacam ini, diharapkan beberapa problematika yang muncul selama berlakunya KUHP (baca: Wetboek van Strafrecht) dapat tercover dan menjadi bahan pijakan bagi pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah proses Hukum pidana terbentuk?
2. Bagaimanakah proses hukum pidana diterapkan di Indonesia dari tahun ketahun?
3. Apakah yang disebut dengan KUHP dan bagaimana proses terbentukya KUHP?
I.3 Tujuan Laporan
Kami membuat laporan ini dengan tujuan agar para pembaca khususnya bagi Praja IPDN dapat meneliti dan membandingkan bagaiman hukum itu berlaku di negara Indonesia dan bagaimana perbandingannya dengan hukum pidana yang berlaku di negara-negara maju.
BAB II
LANDASAN TEORI
Istilah hukum pidana menurut Prof. Satochid mengandng beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut antara lain bahwa hukum pidana disebut juga “ius ponale” yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap planggarnya mendapatkan sanksi.
“Ius Poenalle” merupakan hukum pidana yang berarti dalam arti objektif antara lain:
a. Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil berisikan peraturan-peraturan tentang: perbuatan yang diancam dengan hukuman; mengatur pertanggungjawab terhadap hukum pidana; hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yang melanggar peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Pidana Formil
Sejumlah peraturan yang mengandung tentang cara-cara negara mengunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Hukum Pidana dalam arti Subjektif yang disebut juga “ius Poeniendi”yaotu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang telah melanggar perbuatan yang dilarang.
II.1 Ruang lingkup hukum pidana
Hukum pidana mempinyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik atau tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggungjawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana yaitu:
a. Sikap tindak atau perikelakuan manusia
b. Masuk lingkup laku perumusan kaedah pidana (pasal 1 ayat 1 KUHP) yang berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undanga yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”
c. Melanggar hukum kecuali ada alasan pembenaran
d. Didasarkan pada kesalahan kecuali ada penghapusan kesalahan
II.2 Sikap tindak yang dapat dikenai sanksi
Sikap tindak yang dapat dikenai sanksi adalah:
a. Perilaku manusia: Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
b. Terjadi disuatu keadaan dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum. Misalnya anak yang bermain bola yang memecahkan kaca rumah orang.
c. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; dengan pecahnya kaca rumah orang tersebut tentu diketahui oleh orang tersebut bahwa akan mengalami kerugian.
d. Tidaka ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut. Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang sehat bukan orang yang cacat mental.
BAB III
PEMBAHASAN
Tentang studi kasus Proses Penjatuhan Hukuman Pidana di Indonesia
III.1 Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.
Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah:
Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.
Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia modern dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai “procedural law” dan hukum pidana materiil sebagai “substantive law”. Kedua kategori tersebut dapat kita temui dalam Kitab masing-masing yaitu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berturut-turut.
Apalagi, hasil wawancara yang dilakukan dengan dosen-dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) menyatakan bahwa keadaanya Rancangan Undang Undang (RUU) yang sedang dibahas dan dipertimbangkan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tingkat nasional, akan tetapi RUU tersebut belum dapat disahkan. Menurut M. Lubis:
“’The new draft laws’, atau RUU KUHP baru itu telah disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia termasuk nilai-nilai agama, nilai adat dan lagi pula disesuaikan dengan Pancasila.”
Namun RUU KUHP baru memunculkan beberapa hal yang sangat menarik terkait dengan perubahan-perubahan yang dapat terjadi pada sistem hukum pidana dan patut didiskusikan, kenyataannya adalah sampai sekarang RUU tersebut belum dilaksanakan. Menurut keterangan dari beberapa sumber, RUU tersebut telah diajukan kepada DPR Jakarta selama kurang lebih dua puluh tahun dan belum dapat disepakati apalagi disahkan.
Maka dari itu, untuk sementara KUHAP dan KUHP merupakan undang-undang yang berlaku dan digunakan oleh lembaga lembaga penegak hukum untuk melaksanakan urusan sehari-hari dalam menerapkan hukum pidana di Indonesia.
KUHAP (dibedakan dari KUHP), menentukan prosedur-prosedur yang harus dianut oleh berbagai lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan misalnya hakim, jaksa, polisi dan lain-lainnya, sedangkan KUHP menentukan pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang berlaku dan dapat diselidiki ataupun dituntut oleh lembaga-lembaga tersebut.
Sebagai contoh hendaklah kita membaca Pasal 340 dari KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang, sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dari Pasal tersebut dapat kita lihat bahwa isi KUHP adalah persyaratan dan ancaman (sanksi) substantif yang dapat diterapkan oleh penegak hukum. Sebaliknya KUHAP menentukan hal-hal yang terkait dengan prosedur; sebagai contoh Pasal 110 tentang peranan polisi dan jaksa:
“Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum”.
Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Bapak Dedy Koesnomo dari Kejaksaan Tinggi, Propinsi Nusa Tenggara Barat dapat kita lihat bahwa dalam kenyataan, sebuah hasil penyidikan dalam bentuk berkas dari pihak kepolisian didahului dengan sebuah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Itulah langkah pertama dari kepolisian untuk menjalankan sebuah perkara pidana. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah berkas lengkap yang mengandung semua fakta dan bukti terkait dengan kasusnya. BAP tersebut akan menyusul SPDP biasanya dalam waktu kurang lebih tiga minggu. Setelah diterima oleh pihak kejaksaan, (untuk tindak pidana ringan biasanya pada tingkat kejaksaan negeri) barulah kejaksaan dapat meneliti berkasnya dan menyatakan jika BAPnya lengkap dan patut dilimpahkan kepada pengadilan, atau dikembalikan kepada kepolisian disertai petunjuk-petunjuk supaya dapat diperbaiki dan diserahkan lagi.
Jika sebuah BAP telah diteliti oleh jaksa dan dinyatakan cukup bukti untuk melimpahkan perkaranya kepada pengadilan maka pertanggungjawaban untuk kasus tersebut beralih dari pihak kejaksaan kepada pihak kehakiman dan pengadilan.
III.2 Acara Persidangan Pidana
Ketika sebuah perkara sudah sampai di pengadilan negeri proses persidangannya adalah sebagai berikut: Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara. Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.
Surat dakwaan yang menyatakan tuntutan-tuntutan dari kejaksaan terhadap terdakwa dibaca oleh jaksa. Pada saat itu terdakwa didudukkan di bagian tengah ruang persidangan berhadapan dengan hakim. Kedua belah pihak, yaitu Penuntut Umum (jaksa) dan Penasehat Hukum (pengacara pembela) duduk berhadapan di sisi kanan dan kiri. Setelah dakwaan dibaca, barulah mulai tahap pemeriksaan saksi. Terdakwa berpindah dari posisinya di tengah ruangan dan duduk di sebelah penasehat hukumnya, jika memang dia mempunyai penasehat hukum. Jika tidak ada, dialah yang menduduki kursi penasehat hukum itu.
Penuntut Umum akan ditanyai oleh hakim, apakah ada saksi dan berapa saksi yang akan dipanggil dalam sidang hari itu. Jika, misalnya ada tiga saksi yang akan dipanggil, mereka bertiga dipanggil oleh jaksa dan duduk di bangku atau kursi berhadapan dengan hakim; kursi yang sama tadi diduduki oleh terdakwa. Kemudian hakim akan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi masing masing. Yaitu adalah; nama, tempat kelahiran, umur, bangsa, agama, pekerjaan dan apakah mereka ada hubungan dengan si terdakwa. Kemudian si saksi sambil berdiri, bersumpah sekalian dengan kata pengantar sesuai dengan agamanya, kemudian kata-kata berikut:
“Demi Tuhan saya bersumpah sebagai saksi saya akan menerangkan dalam perkara ini yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
Sambil saksi bersumpah salah satu Panitera Pengganti akan mengangkat sebuah Al Quoran atau Kitab Suci lainnya sesuai dengan agama mereka, di atas kepalanya. Menarik juga bahwa orang Hindu diberikan dupa yang dipegang sambil bersumpah.
Salah satu perbedaan terkait dengan hal ini adalah, semua saksi bersumpah pada saat bersamaan, sedangkan di Australia setiap saksi akan bersumpah justru sebelum dia akan memberikan keterangan.
Setelah saksinya bersumpah, maka saksi pertama duduk di bangku di depan hakim, sedangkan yang lain disuruh untuk keluar dari ruang persidangan. Itulah saatnya pemeriksaan saksi dimulai oleh Ketua Hakim. Ini juga merupakan salah satu perbedaan besar di antara sistem persidangan di Australian dan RI. Di Australia peranan hakim dapat disebut pasif. Padahal hakim di persidangan di Australia agak jarang akan bertanya langsung kepada saksi. Sebaliknya di RI peranan hakim adalah sangat aktif. Dialah yang mulai dengan pertanyaannya terhadap saksi. Bolehlah dia berlanjut dengan proses interogasinya sehingga dia puas dan pertanyaanya habis-habisan. Setelah hakim selesai dengan pertanyaannya dia memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memeriksa saksi, disusul oleh penasehat hukum.
Pada akhir pemberian keterangan dari saksi masing masing, si terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan tersebut. Dalam perkara yang ditonton oleh penulis, Hakim akan menyimpulkan keterangan yang telah diberikan dengan mengatakan misalnya:
“Kita semua telah mendengar saksi mengatakan bahwa pada tanggal 23 November kemarin dia membeli narkotika dari anda dalam bentuk dua ‘pocket’ ganja di rumah anda dan anda menerima uang sebanyak Rp40,000. Bagaimana anda menganggap keterangan itu? Benar atau tidak benar, setuju atau tidak setuju?”
Kemudian terdakwa diperbolehkan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan tersebut. Setelah itu, saksi diminta untuk turun dari kursinya dan duduk di bagian umum di belakang.
Proses ini berlanjut sehingga semua saksi dari kejaksaan telah memberikan keterangannya. Kemudian penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk memanggil saksi yang mendukung atau membela terdakwa, dengan proses yang sama sebagaimana digambarkan di atas. Setelah semua saksi memberikan keterangan, tahap pemeriksaan saksi selesai dan perkara akan ditunda supaya jaksa dapat mempersiapkan tuntutannya. Tuntutan adalah sebuah rekomendasi dari jaksa mengenai sanksi yang dimintai dari hakim. “Setelah itu giliran terdakwa atau penasehat hukumnya membacakan pembelaanya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya mendapat giliran terakhir.”
Jika acara tersebut sudah selesai, ketua majelis menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. Setelah itu para hakim harus mengambil keputusan. Keputusannya dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau hari lain, setelah dilakukan musyawarah terakhir diantara para hakim. Jika dalam musyawarah tersebut para hakim tidak dapat mencapai kesepakatan, keputusan dapat diambil dengan cara suara terbanyak. Oleh sebab itu selalu diharuskan jumlah hakim yang ganjil, yaitu tiga, lima ataupun tujuh hakim. Keputusan para hakim ada tiga alternatif:
1. Perkara terbukti – terdakwa dihukum
2. Perkara tidak terbukti – terdakwa dibebaskan
3. Perbuatan terbukti tetapi tidak perbuatan pidana – terdakwa dilepas dari segala tuntutan (Onslag).
Berdasarkan teori pembuktian undang undang secara negatif, keputusan para hakim dalam suatu perkara harus didasarkan keyakinan hakim sendiri serta dua dari lima alat bukti. Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Lima kategori alat bukti tersebut adalah:
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa
Setelah memutuskan hal bersalah tidaknya, hakim harus menentukan soal sanksinya, berdasarkan tuntutan dari jaksa dan anggapannya sendiri terhadap terdakwa. Tergantung pendapatnya, hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan ataupun lebih berat daripada tuntutan jaksa.
“Hakim harus menilai semua fakta-fakta. Misalnya dalam perkara pencurian, perbuatannya mungkin terbukti, tetapi hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak melakukannya untuk berfoya-foya, melainkan untuk anaknya yang sakit. Kalau begitu, dapat dia ringankan tuntutan dari Jaksa, misalnya dari sepuluh bulan, menjadi delapan bulan. Lagi pula hakim dapat melebihi tuntutan dari jaksa...semuanya tergantung perbedaan persepsi.”
Demikianlah prosesnya hukum acara pidana secara garis besar sehingga terdakwa dibuktikan bersalah atau tidak bersalah. Jika memang ia terbukti bersalah, apalagi dijatuhkan hukuman penjara maka ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan untuk menjalani hukumannya.
III.3 Proses Pelaksanaan Sanksi Pidana
Setelah melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Mataram penulis dapat melihat secara langsung keberadaan para napi di dalam penjara Indonesia, suatu pengalaman yang sangat menarik. Ketika diwawancarai oleh penulis Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Purwadi menegaskan bahwa orang orang yang ditahan dalam Lapas dipisah dalam dua kategori yaitu:
1. Tahanan – dimana perkaranya masih berlanjut pada tahap persidangan dan belum ada keputusan dari hakim
2. Narapidana (Napi) – terpidana yang sudah dijatuhkan keputusan dan hukuman penjara oleh pengadilan
Purwadi menerangkan bahwa di Lapas Mataram pada saat diwawancarai ada 571 orang dalam penahanan. Sebagai berikut:
Pria Wanita Total
Tahanan 238 17 225
Narapidana 296 20 316
Total 534 37 571
Narapidana pria yang ditahan di Lapas Mataram kemudian dipisahkan dua kategori lain berdasarkan kriminalitasnya; yaitu narapidana yang dihukum untuk kejahatan narkotika, dan yang lain misalnya pencurian, lalu lintas, penipuan, pembunuhan, ‘togel’ (‘toto gelap’, judi) dan sebagainya. Purwadi mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk “memotong jaringannya” penjahat narkotika, yang diduga akan mendorong napi lain untuk mencoba narkotika dan oleh sebab itu memperluas jaringannya. Kalapas tersebut juga menegaskan bahwa penjahat narkoba merupakan 35% dari jumlah narapidana laki-laki. Penulis dapat melihat secara langsung bahwa penjahat narkotika tersebut ditahan dalam lima buah kamar dengan jumlah orang sehingga lebih dari 30 orang per kamar, apalagi kamar mandi dan WC terletak di dalam kamar tersebut. Untuk tempat tidurnya, narapidana dapat memakai sebuah tikar yang terbentang di atas lantai yang terbuat dari beton.
Salah satu petugas, Kusnan, menjelaskan bahwa setiap kamar ada wali; salah satu petugas yang bertanggung jawab atas kamar tersebut. Wali tersebut ditugaskan untuk mendengar keluhan keluhan dari narapidana, menetapkan aturan tata-tertib di dalam kamar dan mengurus semua hal terkait dengan jangka penahanan untuk narapidana masing masing, baik cuti bersyarat, pelepasan bersyarat maupun remisi.
Petugas Lapas menerangkan bahwa setiap hari para narapidana dapat keluar dari kamar untuk dua jam di sore hari untuk berolahraga di halaman tengah. Kemudian untuk para narapidana setiap Selasa, Kamis dan Minggu, ada jam kunjungan untuk keluarga dari jam 09:00 s/d 13:30. Keluarga para narapidana dapat memberikan makanan dan barang barang lain misalnya kue kue, sikat gigi dan lain lainnya, setelah diperiksa di ruang geledah.
Purwadi menegaskan bahwa Lapas Mataram sebetulnya dirancang untuk menahan 350 orang, akan tetapi pada saat kunjungan ada hampir 600 orang yang ditahan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa Lapas Mataram sedang “over capacity” (melebihi kapasitasnya). Kalapas juga mengatakan bahwa fasilitas-fasilitas di lapas sangat terbatas maka program-program pembinaan ataupun rehabilitasi berkurang. Walaupun begitu, Lapas Mataram dilengkapi dengan suatu bengkel dimana para narapidana dapat bekerja, misalnya memperbaiki atau mencuci baik sepeda motor maupun mobil.
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Secara garis besar, proses peradilan antara Australia dan Republik Indonesia agak mirip. Ada Lembaga Penyidikan (Kepolisian) yang bertanggungjawab mendeteksi dan menyelidiki kejahatan, kemudian ada Lembaga Penuntutan (di Australia sejajar dengan “Department of Public Prosecutions”) yang bertanggungjawab atas memeriksa berkas-berkas yang diajukan dari Lembaga Penyidikan sebelum perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Ada juga Lembaga Pemutus Perkara, atau pengadilan yang bertanggungjawab memutuskan bersalah tidaknya seorang terdakwa. Meskipun demikian ada pula cukup banyak perbedaan dalam rincian teknis pada setiap tahap dari proses peradilan di dua negara tersebut. Penulis berharap bahwa laporan ini berhasil untuk menggambarkan dan menjelaskan beberapa perbedaan tersebut.
IV.2 Saran
a. Makalah ini hanyalah sebuah ulasan yang sangat sederhana sekali, jadi tentunya banyak sekali hal-hal yang belum tercantum dalam makalah ini.
b. Tidak ada salahnya untuk pembaca yang kebetulan membaca makalah ini untuk lebih mencari lagi data-data yang lebih banyak baik dari buku maupun dari media elektronik lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. jur Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008)
Drs. P.A.F Lamintang, S.H. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1997)
http://www.google.com/hukum+pidana+indonesia?/
http://www.wikipedia.org/proses?+hukum+?/
Kisah Pohon Apel
Pohon Apel
Suatu ketika, hiduplah sebatang pohon apel besar dan anak lelaki yang senang bermain-main di bawah pohon apel itu setiap hari.
Ia senang memanjatnya hingga ke pucuk pohon, memakan buahnya,
tidur-tiduran di keteduhan rindang daun-daunnya. Anak lelaki itu sangat mencintai pohon apel itu. Demikian pula pohon apel sangat mencintai anak kecil itu . Waktu terus berlalu. Anak lelaki itu kini telah tumbuh besar dan tidak lagi bermain-main dengan pohon apel itu setiap harinya.
Suatu hari ia mendatangi pohon apel. Wajahnya tampak sedih . "Ayo ke sini bermain-main lagi denganku," pinta pohon apel itu. "Aku bukan anak kecil yang bermain-main dengan pohon lagi," jawab anak lelaki itu."Aku ingin sekali memiliki mainan, tapi aku tak punya uang untuk membelinya."
Pohon apel itu menyahut, "Duh, maaf aku pun tak punya uang... tetapi kau boleh mengambil semua buah apelku dan menjualnya. Kau bisa mendapatkan uang untuk membeli mainan kegemaranmu." Anak lelaki itu sangat senang. Ia lalu memetik semua buah apel yang ada di pohon dan pergi dengan penuh suka cita. Namun, setelah itu anak lelaki tak pernah datang lagi. Pohon apel itu kembali sedih.
Suatu hari anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel sangat senang melihatnya datang . "Ayo bermain-main denganku lagi," kata pohon apel. "Aku tak punya waktu," jawab anak lelaki itu. "Aku harus bekerja untuk keluargaku. Kami membutuhkan rumah untuk tempat tinggal . Maukah kau menolongku?" Duh, maaf aku pun tak memiliki rumah.
Tapi kau boleh menebang semua dahan rantingku untuk membangun rumahmu," kata pohon apel. Kemudian anak lelaki itu menebang semua dahan dan ranting pohon apel itu dan pergi dengan gembira.Pohon apel itu juga merasa bahagia melihat anak lelaki itu senang, tapi anak lelaki itu tak pernah kembali lagi. Pohon apel itu merasa kesepian dan sedih.
Pada suatu musim panas, anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel merasa sangat bersuka cita menyambutnya."Ayo bermain-main lagi denganku," kata pohon apel."Aku sedih ," kata anak lelaki itu."Aku sudah tua dan ingin hidup tenang. Aku ingin pergi berlibur dan berlayar. Maukah kau memberi aku sebuah kapal untuk pesiar?"
"Duh, maaf aku tak punya kapal, tapi kau boleh memotong batang tubuhku dan menggunakannya untuk membuat kapal yang kau mau. Pergilah berlayar dan bersenang-senanglah."
Kemudian, anak lelaki itu memotong batang pohon apel itu dan membuat kapal yang diidamkannya. Ia lalu pergi berlayar dan tak pernah lagi datang menemui pohon apel itu.
Akhirnya, anak lelaki itu datang lagi setelah bertahun-tahun kemudian. "Maaf anakku," kata pohon apel itu. "Aku sudah tak memiliki buah apel lagi untukmu." "Tak apa. Aku pun sudah tak memiliki gigi untuk mengigit buah apelmu," jawab anak lelaki itu.
" Aku juga tak memiliki batang dan dahan yang bisa kau panjat ," kata pohon apel."Sekarang , aku sudah terlalu tua untuk itu ," jawab anak lelaki itu."Aku benar-benar tak memiliki apa-apa lagi yang bisa aku berikan padamu . Yang tersisa hanyalah akar-akarku yang sudah tua dan sekarat ini," kata pohon apel itu sambil menitikkan air mata.
" Aku tak memerlukan apa-apa lagi sekarang ," kata anak lelaki .
"Aku hanya membutuhkan tempat untuk beristirahat. Aku sangat lelah setelah sekian lama meninggalkanmu ." "Oooh, bagus sekali. Tahukah kau, akar-akar pohon tua adalah tempat terbaik untuk berbaring dan beristirahat. Mari, marilah berbaring di pelukan akar-akarku dan beristirahatlah dengan tenang." Anak lelaki itu berbaring di pelukan akar-akar pohon.
Pohon apel itu sangat gembira dan tersenyum sambil meneteskan air matanya.
Pohon apel itu adalah orang tua kita .
Ketika kita muda, kita senang bermain-main dengan ayah dan ibu kita. Ketika kita tumbuh besar, kita meninggalkan mereka, dan hanya datang ketika kita memerlukan sesuatu atau dalam kesulitan. Tak peduli apa pun, orang tua kita akan selalu ada di sana untuk memberikan apa yang bisa mereka berikan untuk membuat kita bahagia. Anda mungkin berpikir bahwa anak lelaki itu telah bertindak sangat kasar pada pohon itu , tetapi begitulah cara kita memperlakukan orang tua kita.
Sebarkan cerita ini untuk mencerahkan lebih banyak rekan.
Dan, yang terpenting: cintailah orang tua kita.
Sampaikan pada orang tua kita sekarang, betapa kita mencintainya; dan berterima kasih atas seluruh hidup yang telah dan akan diberikannya pada kita.
Suatu ketika, hiduplah sebatang pohon apel besar dan anak lelaki yang senang bermain-main di bawah pohon apel itu setiap hari.
Ia senang memanjatnya hingga ke pucuk pohon, memakan buahnya,
tidur-tiduran di keteduhan rindang daun-daunnya. Anak lelaki itu sangat mencintai pohon apel itu. Demikian pula pohon apel sangat mencintai anak kecil itu . Waktu terus berlalu. Anak lelaki itu kini telah tumbuh besar dan tidak lagi bermain-main dengan pohon apel itu setiap harinya.
Suatu hari ia mendatangi pohon apel. Wajahnya tampak sedih . "Ayo ke sini bermain-main lagi denganku," pinta pohon apel itu. "Aku bukan anak kecil yang bermain-main dengan pohon lagi," jawab anak lelaki itu."Aku ingin sekali memiliki mainan, tapi aku tak punya uang untuk membelinya."
Pohon apel itu menyahut, "Duh, maaf aku pun tak punya uang... tetapi kau boleh mengambil semua buah apelku dan menjualnya. Kau bisa mendapatkan uang untuk membeli mainan kegemaranmu." Anak lelaki itu sangat senang. Ia lalu memetik semua buah apel yang ada di pohon dan pergi dengan penuh suka cita. Namun, setelah itu anak lelaki tak pernah datang lagi. Pohon apel itu kembali sedih.
Suatu hari anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel sangat senang melihatnya datang . "Ayo bermain-main denganku lagi," kata pohon apel. "Aku tak punya waktu," jawab anak lelaki itu. "Aku harus bekerja untuk keluargaku. Kami membutuhkan rumah untuk tempat tinggal . Maukah kau menolongku?" Duh, maaf aku pun tak memiliki rumah.
Tapi kau boleh menebang semua dahan rantingku untuk membangun rumahmu," kata pohon apel. Kemudian anak lelaki itu menebang semua dahan dan ranting pohon apel itu dan pergi dengan gembira.Pohon apel itu juga merasa bahagia melihat anak lelaki itu senang, tapi anak lelaki itu tak pernah kembali lagi. Pohon apel itu merasa kesepian dan sedih.
Pada suatu musim panas, anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel merasa sangat bersuka cita menyambutnya."Ayo bermain-main lagi denganku," kata pohon apel."Aku sedih ," kata anak lelaki itu."Aku sudah tua dan ingin hidup tenang. Aku ingin pergi berlibur dan berlayar. Maukah kau memberi aku sebuah kapal untuk pesiar?"
"Duh, maaf aku tak punya kapal, tapi kau boleh memotong batang tubuhku dan menggunakannya untuk membuat kapal yang kau mau. Pergilah berlayar dan bersenang-senanglah."
Kemudian, anak lelaki itu memotong batang pohon apel itu dan membuat kapal yang diidamkannya. Ia lalu pergi berlayar dan tak pernah lagi datang menemui pohon apel itu.
Akhirnya, anak lelaki itu datang lagi setelah bertahun-tahun kemudian. "Maaf anakku," kata pohon apel itu. "Aku sudah tak memiliki buah apel lagi untukmu." "Tak apa. Aku pun sudah tak memiliki gigi untuk mengigit buah apelmu," jawab anak lelaki itu.
" Aku juga tak memiliki batang dan dahan yang bisa kau panjat ," kata pohon apel."Sekarang , aku sudah terlalu tua untuk itu ," jawab anak lelaki itu."Aku benar-benar tak memiliki apa-apa lagi yang bisa aku berikan padamu . Yang tersisa hanyalah akar-akarku yang sudah tua dan sekarat ini," kata pohon apel itu sambil menitikkan air mata.
" Aku tak memerlukan apa-apa lagi sekarang ," kata anak lelaki .
"Aku hanya membutuhkan tempat untuk beristirahat. Aku sangat lelah setelah sekian lama meninggalkanmu ." "Oooh, bagus sekali. Tahukah kau, akar-akar pohon tua adalah tempat terbaik untuk berbaring dan beristirahat. Mari, marilah berbaring di pelukan akar-akarku dan beristirahatlah dengan tenang." Anak lelaki itu berbaring di pelukan akar-akar pohon.
Pohon apel itu sangat gembira dan tersenyum sambil meneteskan air matanya.
Pohon apel itu adalah orang tua kita .
Ketika kita muda, kita senang bermain-main dengan ayah dan ibu kita. Ketika kita tumbuh besar, kita meninggalkan mereka, dan hanya datang ketika kita memerlukan sesuatu atau dalam kesulitan. Tak peduli apa pun, orang tua kita akan selalu ada di sana untuk memberikan apa yang bisa mereka berikan untuk membuat kita bahagia. Anda mungkin berpikir bahwa anak lelaki itu telah bertindak sangat kasar pada pohon itu , tetapi begitulah cara kita memperlakukan orang tua kita.
Sebarkan cerita ini untuk mencerahkan lebih banyak rekan.
Dan, yang terpenting: cintailah orang tua kita.
Sampaikan pada orang tua kita sekarang, betapa kita mencintainya; dan berterima kasih atas seluruh hidup yang telah dan akan diberikannya pada kita.
10 KEBIASAAN JELEK ORANG BERPACARAN
Asal Serobot
Melihat teman-teman semua udah punya pacar, mulailah serti cacing kena abu, nagak bisa tenang, habis belum dapet. Apalagi umur tambah hari tambah tua, lalau mau gimana lagi. Nah yang cowok sih ngak gitu masalah, yang jadi soal sih yang cewek, kadang ortu itu kelihatannya ?jahat? gitu loh, ia mendesak terus anaknya supaya punay pacar; tetapi giman sih belum ada yang naksir, kalau belum cocok sih lain cerita, artinya udah banayk yang naksir. Atau sebaliknya, si ortu dulu-dulunya suka milih, sehingga membuat si cowok satu persatu, nah sekarang diajak maju lagi orang-orang udah males. Itu sebabnya, sekarang , terserah deh, asal aad yang coba aja gitu ,. Langsung mau, ini namny asal serobot, kebiasaan yang jelek sih, namun giman lagi?
Suka tempat remang-remang
Pacaran sering diidentikkan dengan remang-remang, katanya romantis, padahal di tempat itu banyak nyamuk. Tapi orang yang sudah asyik berpacaran, ia bakal ngak inget akan nyamuk itu, padahal kalau waktu hendak bobo, ada seekor nyamuk saja, jengkelnya bukan main. Dan herannya temapt remang-remang itu biasanya sepi dan bagi oaring yang pacaran di sanalah tempat yang paling baik, tidak ada gangguan. Tetapi hati-hati loh ya, manusia sih ngak ganggu, tetapi ada setannya, tau sendirilah. Yang pasti saking pengin ke tempat sepi, kadang ada yang milih ke kuburan, nah waktu itu hati-hati deh dengan yang namanya kunang-kunang, nagak ada apa-apa sih, cuma ya, kadang membuat anda merinding.
Nempel seperti Perangko
Kebiasaan jelek orang pacaran juga adalah mereke selalu bersama, nempel seperti perangko. Beda sekali dengan waktu belum berpacaran, kalai ini seakan-akan untuk menunjukkan kesetiaannya, maka mereka tidak boleh dipisain. Bahakan hanya gara salah satunya tidak bersedia mengikuti suatu kegiatan, maka secaar otomatis kedua-duanya tidak ikut lagi. Aktifitas dan keaktifan mereka did lam suatu lembaga atau juga gereja menjadi berkurang, akibatnya mereka hanay terlihat menyendiri berdua.
Suka pegang-pegangan
Sentuhan/pegangan juga merupakan isyarat cinta, pegang-pegangan sih ngak masalah, misalnya untuk membantu pasangan kita menyeberang jalan atau tatkala berjalan berduaan. Masalhanya adalah kalau terjadi gerak-gerik pegang-sana-sini, anda tahulah sendiri apa yang dimaksud. Hal negatif bakal muncul karena kesensifan wilayah tubuh tertentu yang bakal membawa ransangan terhadap seseorang sehingga ia gagal mempertahankan diri terhadap kesucian di masa pacarannya.
Cemburu buta
Seseorang itu kalo cemburu, membuktikan bahwa ia cinta; sebab kalo ia tidak mencintai peduli amat ama orang itu. Namun kalo cemburunya kelewatan itu yang menjadi malapetaka. Pacaran menjadi beban, tidak ada suka-citanya. Mengapa saya katakana demikian? Karena kehidupan dan gerak gerik anda dipantau terus, ngbrol ama lawan jenis salah, terima telpon orang salah, diantar pulang oleh teman juga ngak boleh, apa lagi dilirik. Wah, tentu sangat menderita pacaran yang cemburu buta ini.
Sering pulang malem
Heran sekali, orang yang sedang pacaran itu tidak kenalk waktu. Sewaktu dibangku kuliah ataupun di dalam situasi kerja, orang merasa bahwa hari-harinya sanagt sulit dilalui, namun pada waktu sedang pacaran, waktu yang dilalaui tanpa disadarinya. Itu sebabnya malam minggu , yang dikatakan malam panjang itu terasa pendek sekali. Tidak jarang terjadi kalau mengajak nonton sang pacar, pulangnya pada telat ampe tengah malem.
Suka bertengkar
Orang juga merasa heran terhadap mereka yang sedang di mabok asmara, seperti kita ketahui merka kadang tersenyum manis, tetaopi kadang juga menangis. Mengapa? Karena biasnaya mereka yang bercinta itu sangat sensitif, halus seperti benang sutra, jadi harus benar-benar trust each other, kalo ngak bisa pusing kepala. Bertengkar sih sebenarnya Norman, namun kalo saban hari bertengkar, maka perlu dipertanyakan? Jangan-jangan pilihan anda keliru.
Masih lirik orang lain
Orang yang pacaran juga banyak menghadapi godaan, apalagi mereka yang pacarannya long distance atau jarak jauh. Kadang komunikasinya ngak lancar, apalagi adanya perbedaan waktu. Itu sebabnya kalau mereka yang pacarannya long distance, abila tidak avoid temptation maka mereka bakal buyar di tengah jalan. Mengapa? Sebab waktu kesendirian, ada lirikan sana sini, belum lagi dilirik sana sini. Apabila tidak hat-hati maka sang pacar segera diserobot orang lain.
Berfoya foya
Gengsi merupakan kelemahan yang sering terjadi pada masa pacaran. Apalagi pada masa-masa perjuanagan untuk menarik perhatian si sang pacar. Banyak sekali yang rela dikorbankan demi mendapatkannya. Oleh sebab itu, berapapun biaya yang diperlukan, baik makan-makan di restoran, tamasya ke pantai, atau nonton film yang mahal tidak menjadi soal. Padahal sebelumnya orang tersebut terkenal pelit sekali, tetapi berhadapan dengan sanag pacaar dan keluarganya, berupa menjadi berfoya-foya.
Lupa diri
Pada waktu berpacaran seseorang dapat lupa diri, dunia dipikir hanya milik berdua sehingga tidak mau perduli dengan keadaan sekitar, yang penting mereka menikmati kesenangan. Yang sangat parah adalah apabila yang lagi pacaran itu tidak menyadari bahwa mereka sedang pacaran
Melihat teman-teman semua udah punya pacar, mulailah serti cacing kena abu, nagak bisa tenang, habis belum dapet. Apalagi umur tambah hari tambah tua, lalau mau gimana lagi. Nah yang cowok sih ngak gitu masalah, yang jadi soal sih yang cewek, kadang ortu itu kelihatannya ?jahat? gitu loh, ia mendesak terus anaknya supaya punay pacar; tetapi giman sih belum ada yang naksir, kalau belum cocok sih lain cerita, artinya udah banayk yang naksir. Atau sebaliknya, si ortu dulu-dulunya suka milih, sehingga membuat si cowok satu persatu, nah sekarang diajak maju lagi orang-orang udah males. Itu sebabnya, sekarang , terserah deh, asal aad yang coba aja gitu ,. Langsung mau, ini namny asal serobot, kebiasaan yang jelek sih, namun giman lagi?
Suka tempat remang-remang
Pacaran sering diidentikkan dengan remang-remang, katanya romantis, padahal di tempat itu banyak nyamuk. Tapi orang yang sudah asyik berpacaran, ia bakal ngak inget akan nyamuk itu, padahal kalau waktu hendak bobo, ada seekor nyamuk saja, jengkelnya bukan main. Dan herannya temapt remang-remang itu biasanya sepi dan bagi oaring yang pacaran di sanalah tempat yang paling baik, tidak ada gangguan. Tetapi hati-hati loh ya, manusia sih ngak ganggu, tetapi ada setannya, tau sendirilah. Yang pasti saking pengin ke tempat sepi, kadang ada yang milih ke kuburan, nah waktu itu hati-hati deh dengan yang namanya kunang-kunang, nagak ada apa-apa sih, cuma ya, kadang membuat anda merinding.
Nempel seperti Perangko
Kebiasaan jelek orang pacaran juga adalah mereke selalu bersama, nempel seperti perangko. Beda sekali dengan waktu belum berpacaran, kalai ini seakan-akan untuk menunjukkan kesetiaannya, maka mereka tidak boleh dipisain. Bahakan hanya gara salah satunya tidak bersedia mengikuti suatu kegiatan, maka secaar otomatis kedua-duanya tidak ikut lagi. Aktifitas dan keaktifan mereka did lam suatu lembaga atau juga gereja menjadi berkurang, akibatnya mereka hanay terlihat menyendiri berdua.
Suka pegang-pegangan
Sentuhan/pegangan juga merupakan isyarat cinta, pegang-pegangan sih ngak masalah, misalnya untuk membantu pasangan kita menyeberang jalan atau tatkala berjalan berduaan. Masalhanya adalah kalau terjadi gerak-gerik pegang-sana-sini, anda tahulah sendiri apa yang dimaksud. Hal negatif bakal muncul karena kesensifan wilayah tubuh tertentu yang bakal membawa ransangan terhadap seseorang sehingga ia gagal mempertahankan diri terhadap kesucian di masa pacarannya.
Cemburu buta
Seseorang itu kalo cemburu, membuktikan bahwa ia cinta; sebab kalo ia tidak mencintai peduli amat ama orang itu. Namun kalo cemburunya kelewatan itu yang menjadi malapetaka. Pacaran menjadi beban, tidak ada suka-citanya. Mengapa saya katakana demikian? Karena kehidupan dan gerak gerik anda dipantau terus, ngbrol ama lawan jenis salah, terima telpon orang salah, diantar pulang oleh teman juga ngak boleh, apa lagi dilirik. Wah, tentu sangat menderita pacaran yang cemburu buta ini.
Sering pulang malem
Heran sekali, orang yang sedang pacaran itu tidak kenalk waktu. Sewaktu dibangku kuliah ataupun di dalam situasi kerja, orang merasa bahwa hari-harinya sanagt sulit dilalui, namun pada waktu sedang pacaran, waktu yang dilalaui tanpa disadarinya. Itu sebabnya malam minggu , yang dikatakan malam panjang itu terasa pendek sekali. Tidak jarang terjadi kalau mengajak nonton sang pacar, pulangnya pada telat ampe tengah malem.
Suka bertengkar
Orang juga merasa heran terhadap mereka yang sedang di mabok asmara, seperti kita ketahui merka kadang tersenyum manis, tetaopi kadang juga menangis. Mengapa? Karena biasnaya mereka yang bercinta itu sangat sensitif, halus seperti benang sutra, jadi harus benar-benar trust each other, kalo ngak bisa pusing kepala. Bertengkar sih sebenarnya Norman, namun kalo saban hari bertengkar, maka perlu dipertanyakan? Jangan-jangan pilihan anda keliru.
Masih lirik orang lain
Orang yang pacaran juga banyak menghadapi godaan, apalagi mereka yang pacarannya long distance atau jarak jauh. Kadang komunikasinya ngak lancar, apalagi adanya perbedaan waktu. Itu sebabnya kalau mereka yang pacarannya long distance, abila tidak avoid temptation maka mereka bakal buyar di tengah jalan. Mengapa? Sebab waktu kesendirian, ada lirikan sana sini, belum lagi dilirik sana sini. Apabila tidak hat-hati maka sang pacar segera diserobot orang lain.
Berfoya foya
Gengsi merupakan kelemahan yang sering terjadi pada masa pacaran. Apalagi pada masa-masa perjuanagan untuk menarik perhatian si sang pacar. Banyak sekali yang rela dikorbankan demi mendapatkannya. Oleh sebab itu, berapapun biaya yang diperlukan, baik makan-makan di restoran, tamasya ke pantai, atau nonton film yang mahal tidak menjadi soal. Padahal sebelumnya orang tersebut terkenal pelit sekali, tetapi berhadapan dengan sanag pacaar dan keluarganya, berupa menjadi berfoya-foya.
Lupa diri
Pada waktu berpacaran seseorang dapat lupa diri, dunia dipikir hanya milik berdua sehingga tidak mau perduli dengan keadaan sekitar, yang penting mereka menikmati kesenangan. Yang sangat parah adalah apabila yang lagi pacaran itu tidak menyadari bahwa mereka sedang pacaran
Langganan:
Postingan (Atom)